Tugas Pokok dan Fungsi LPM

Ketua LPM (Top Management)

  • Melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan di setiap pusat kegiatan.
  • Mengarahkan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta mengelola urusan administratif di LPM.
  • Memikul tanggung jawab dalam menjalankan tugas LPM serta memberikan laporan terkait pelaksanaannya kepada Rektor.

Sekretaris LPM (Manager Representative)

  • Mendukung Ketua LPM dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan serta anggarannya;
  • Menanggung tanggung jawab atas pelaksanaan surat-menyurat terkait LPM dan pengarsipannya;
  • Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil dari agenda rapat rutin, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi kegiatan;
  • Membantu dalam penyusunan konsep laporan kegiatan setiap semester;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sistem dan kepatuhan, serta mengembangkan sistem reward dan early warning;
  • Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Pimpinan;
  • Melakukan pertanggungjawaban kepada Ketua LPM.

Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP)

Kepala PPKP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyusunan panduan kurikulum, pelaksanaan monev dalam rangka implementasi kurikulum, pengkajian/pengembangan pembelajaran aktif, e-learning dan inovasi pembelajaran dan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanan semua proses kegiatan kurikulum pengkajian dan pengembangan pembelajaran di Universitas Serambi Mekkah.  Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala PPKP adalah:

  • Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PPKP;
  • Melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Sekretaris LPM;
  • Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan;
  • Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan pengkajian kurikulum;
  • Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  • Menyusun laporan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pengawasan Mutu (PPPM)

Kepala PPPM bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan penjaminan mutu dan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan penjaminan mutu di Universitas Serambi Mekkah terutama terkait dengan pengembangan sistem penjaminan mutu dan audit internal di Universitas Serambi Mekkah.  Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala PPPM adalah:

  • Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PPM;
  • Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan;
  • Memberikan jadwal waktu kepada Sekretaris dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada SJMF dan UPM dalam menjalankan tugas;
  • Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan pengkajian PPM;
  • Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  • Menyusun Laporan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.

Kepala Pusat Pengendalian dan Penguatan Akreditasi (PPPA)

Kepala PPPA bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian, dan penguatan akreditasi di program studi dan universitas dengan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan informasi tentang akreditasi di Universitas Serambi Mekkah, serta akselerasi akreditasi nasional dan internasional di Universitas Serambi Mekkah. Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala PPPA adalah:

  • Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PPA;
  • Melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Sekretaris;
  • Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan;
  • Memberikan jadwal waktu kepada Sekretaris dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada SJMF dan UPM dalam menjalankan tugas;
  • Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan pengkajian PPA;
  • Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  • Menyusun Laporan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.

Kepala Pusat Pengembangan Karir dan Kompetensi (PPKK)

Kepala PPKK bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan karir dan kompetensi dosen dan tendik baik kompetensi fungsional maupun teknis di semua level dari tingkat program studi hingga tingkat universitas dan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan kebutuhan dan informasi karir dan kompetensi di Universitas Serambi Mekkah, serta akselerasi program percepatan jabatan guru besar di Universitas Serambi Mekkah. Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala PPKK adalah:

  • Menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi bagi jabatan administrasi, serta jabatan fungsional;
  • Menyusun standar perangkat pembelajaran bagi jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPM.
  • Menyusun program dan kegiatan lainnya di bidang-bidang terkait dengan PKK;
  • Melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Sekretaris;
  • Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan;
  • Memberikan jadwal waktu kepada Sekretaris dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada SJMF dan UPM dalam menjalankan tugas;
  • Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Melakukan pengkajian PKK;
  • Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  • Menyusun Laporan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua LPM.